Memoribanding. 1. MEMORI BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR NOMOR : 206/Pdt.G/2011/PN.Mks TANGGAL 14 Maret 2012 Antara : MAGDALENA. R.P BA, perempuan, beralamat di Jl Toddopuli XVI No. 18 kelurahan borong, kecamatan mangasa, kota Makasar dalam hal ini diwakili oleh kuasanya 1. Chatarina Paelongan, S.H, M.H. 2.
TataCara Mengajukan dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana Jenis-Jenis Upaya Hukum Berdasarkan Hukum Acara, Upaya Hukum dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa; Terdakwa dapat memohon kepada Hakim Tingkat Banding untuk meringankan atau membebaskan Terdakwa dari vonis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang dituangkan dalam bentuk memori banding;Membuatakta permohonan banding 2 lembar. Menandatangani akta permohonan banding. Menyerahkan akta permohonan banding lembar ke II kepada Pembanding. Mencatat permohonan banding kedalam register induk perkara dan register banding. Menyerahkan berkas banding kepada Meja III. Mengirim biaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama atas perintah Panitera.Kamijuga memohon kepada Bapak/Ibu ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak permohonan banding dari para pembanding/ dahulu para tergugat untuk seluruhnya 2. Menguatkan putusan judex facti (majelis hakim PA Kediri) dalam melaluiRelaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 4188/Pdt.G/2016/PA.Cbn tanggal 16 Januari 2018; Bahwa Pembanding telah melengkapi permohonan bandingnya dengan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 4188/Pdt.G/2016/PA.Cbn tanggal 30 Januari 2018; Bahwa sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Pihakyang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama. 1. Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama yang memutus perkara. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No DIyx.